DPRD Aceh berkomitmen memberikan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Berikut adalah beberapa jenis pelayanan publik yang disediakan oleh DPRD Aceh:
1. Penerimaan Aspirasi Masyarakat
DPRD Aceh membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, atau keluhan terkait kebijakan daerah. Aspirasi dapat disampaikan melalui:
- Audiensi langsung di kantor DPRD Aceh,
- Pengaduan tertulis melalui surat resmi,
- Penggunaan platform digital atau email resmi DPRD Aceh.
2. Informasi dan Dokumentasi Publik
Masyarakat dapat mengakses informasi publik terkait:
- Program kerja DPRD Aceh,
- Jadwal sidang dan rapat,
- Qanun atau peraturan daerah yang telah disahkan,
- Laporan hasil pengawasan DPRD Aceh.
Permohonan informasi dapat diajukan sesuai prosedur yang diatur dalam undang-undang keterbukaan informasi publik.
3. Fasilitasi Kegiatan Partisipatif
DPRD Aceh mengadakan konsultasi publik, dialog interaktif, dan diskusi terbuka untuk melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Kegiatan ini bertujuan memperkuat hubungan antara legislatif dan masyarakat.
4. Pengaduan Pelayanan Publik
DPRD Aceh menerima laporan atau pengaduan terkait layanan pemerintah daerah yang dirasakan kurang optimal oleh masyarakat. Pengaduan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan DPRD.
5. Penyediaan Ruang untuk Kegiatan Publik
Sebagai upaya mendukung kegiatan masyarakat, DPRD Aceh menyediakan fasilitas seperti ruang pertemuan yang dapat digunakan untuk diskusi atau audiensi terkait kepentingan daerah.