Berikut adalah gambaran umum Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Aceh yang dapat mencakup berbagai aspek kerja lembaga legislatif ini:
1. Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Daerah (Qanun)
- Inisiasi oleh anggota DPRD atau eksekutif.
- Pengkajian awal oleh komisi terkait.
- Pembahasan dalam rapat kerja dengan pihak eksekutif.
- Konsultasi publik untuk menerima masukan masyarakat.
- Sidang Paripurna untuk pengesahan qanun.
2. Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah
- Penyusunan rencana pengawasan tahunan.
- Pelaksanaan pengawasan melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, atau evaluasi laporan kinerja pemerintah daerah.
- Penyusunan rekomendasi kepada pihak eksekutif atas temuan atau evaluasi.
3. Pengelolaan Rapat dan Sidang DPRD
- Penjadwalan rapat melalui Badan Musyawarah.
- Distribusi undangan dan materi rapat kepada peserta.
- Pelaksanaan rapat sesuai tata tertib DPRD.
- Dokumentasi hasil rapat dalam bentuk risalah atau notulen.
4. Pelayanan Aspirasi Masyarakat
- Penerimaan aspirasi melalui audiensi, surat, atau konsultasi langsung.
- Analisis dan verifikasi aspirasi oleh tim terkait.
- Penyampaian aspirasi dalam rapat DPRD untuk dibahas lebih lanjut.
5. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi DPRD
- Penyusunan anggaran tahunan DPRD.
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
- Monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran.