SOP

Berikut adalah gambaran umum Standar Operasional Prosedur (SOP) DPRD Aceh yang dapat mencakup berbagai aspek kerja lembaga legislatif ini:

1. Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Daerah (Qanun)

  • Inisiasi oleh anggota DPRD atau eksekutif.
  • Pengkajian awal oleh komisi terkait.
  • Pembahasan dalam rapat kerja dengan pihak eksekutif.
  • Konsultasi publik untuk menerima masukan masyarakat.
  • Sidang Paripurna untuk pengesahan qanun.

2. Pengawasan terhadap Pemerintah Daerah

  • Penyusunan rencana pengawasan tahunan.
  • Pelaksanaan pengawasan melalui rapat kerja, kunjungan lapangan, atau evaluasi laporan kinerja pemerintah daerah.
  • Penyusunan rekomendasi kepada pihak eksekutif atas temuan atau evaluasi.

3. Pengelolaan Rapat dan Sidang DPRD

  • Penjadwalan rapat melalui Badan Musyawarah.
  • Distribusi undangan dan materi rapat kepada peserta.
  • Pelaksanaan rapat sesuai tata tertib DPRD.
  • Dokumentasi hasil rapat dalam bentuk risalah atau notulen.

4. Pelayanan Aspirasi Masyarakat

  • Penerimaan aspirasi melalui audiensi, surat, atau konsultasi langsung.
  • Analisis dan verifikasi aspirasi oleh tim terkait.
  • Penyampaian aspirasi dalam rapat DPRD untuk dibahas lebih lanjut.

5. Pengelolaan Keuangan dan Administrasi DPRD

  • Penyusunan anggaran tahunan DPRD.
  • Pelaksanaan pengelolaan keuangan sesuai peraturan yang berlaku.
  • Monitoring dan evaluasi penggunaan anggaran.