Bidang Akuntansi
Kepala Bidang Akuntansi bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, serta mengevaluasi Subbidang Pelaporan Keuangan, Subbidang Penatausahaan Keuangan, dan Subbidang Analisa.
Sub Bidang Akuntansi
1. Kasubbid Pelaporan Keuangan
-
Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Pelaporan Keuangan.
-
Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dalam lingkup tanggung jawabnya.
-
Memeriksa hasil kerja bawahan dan menilai kinerja pegawai.
-
Mengelola koordinasi serta kebijakan pelaporan keuangan.
-
Melakukan inventarisasi, koreksi, dan penghimpunan data keuangan dari entitas akuntansi.
-
Menyiapkan laporan keuangan, laporan kinerja, dan laporan manajerial pemerintah daerah.
-
Mengelola data dan informasi terkait pelaporan keuangan.
-
Melaksanakan pertanggungjawaban teknis keuangan di Subbidang Pelaporan Keuangan.
-
Melakukan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
2. Kasubbid Penatausahaan Keuangan
-
Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Penatausahaan Keuangan.
-
Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dan supervisi.
-
Memeriksa hasil kerja bawahan serta menilai kinerja pegawai.
-
Menyusun kebijakan terkait penatausahaan keuangan.
-
Mengelola pencatatan, pengolahan data, penerimaan, dan pengeluaran kas daerah dalam bentuk pencatatan rekening timbal balik.
-
Menyiapkan penyesuaian rekening timbal balik kas daerah dan badan pemerintahan.
-
Melakukan inventarisasi permasalahan serta merancang solusi terkait penatausahaan keuangan.
-
Menyusun data dan informasi untuk kebutuhan Subbidang Penatausahaan Keuangan.
-
Melaksanakan pertanggungjawaban teknis keuangan dan laporan pelaksanaan kegiatan.
-
Melakukan monitoring serta evaluasi program kerja Subbidang Penatausahaan Keuangan.
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
3. Kasubbid Analisa
-
Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Analisa.
-
Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dalam lingkup tanggung jawabnya.
-
Memeriksa hasil kerja bawahan serta menilai kinerja pegawai.
-
Menyusun kebijakan terkait analisa laporan keuangan.
-
Melaksanakan analisa atas laporan keuangan dari entitas akuntansi.
-
Menyusun hasil analisa laporan keuangan untuk evaluasi dan transparansi.
-
Mengembangkan sistem akuntansi pemerintah daerah.
-
Melakukan sosialisasi dan asistensi terkait sistem akuntansi pemerintah daerah kepada entitas akuntansi.
-
Menyediakan fasilitasi dalam penyusunan catatan atas laporan keuangan.
-
Mengelola data dan informasi terkait analisa laporan keuangan.
-
Melaksanakan pertanggungjawaban teknis keuangan serta laporan pelaksanaan kegiatan.
-
Melakukan monitoring serta evaluasi terhadap pelaksanaan program kerja Subbidang Analisa.
-
Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.