Bidang Anggaran

Kepala Bidang Anggaran bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, serta mengevaluasi tugas Subbidang Perencanaan Anggaran, Subbidang Penyusunan Anggaran, dan Subbidang Administrasi Anggaran.

Sub Bidang Anggaran

1. Kasubbid Perencanaan Anggaran

  • Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Perencanaan Anggaran.

  • Membagi tugas kepada bawahan dan memberikan bimbingan dalam lingkup tanggung jawabnya.

  • Memeriksa hasil kerja bawahan serta menilai kinerja pegawai.

  • Menyusun Sasaran Kerja Pegawai dan mengkoordinasikan kebijakan Subbidang Perencanaan Anggaran.

  • Mengelola rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah.

  • Menyusun kode rekening untuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.

  • Mengelola data dan informasi terkait Subbidang Perencanaan Anggaran.

  • Menyiapkan pertanggungjawaban teknis keuangan terkait perencanaan anggaran.

  • Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan serta menyusun laporan pelaksanaan program.

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

2. Kasubbid Penyusunan Anggaran

  • Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Penyusunan Anggaran.

  • Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dan supervisi.

  • Memeriksa hasil kerja bawahan dan menilai kinerja pegawai.

  • Menyusun Sasaran Kerja Pegawai serta mengkoordinasikan kebijakan Subbidang Penyusunan Anggaran.

  • Mengelola penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta penjabaran anggaran.

  • Mengelola data dan informasi terkait Subbidang Penyusunan Anggaran.

  • Mengawasi pertanggungjawaban teknis keuangan dan menyusun laporan pelaksanaan program.

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

3. Kasubbid Administrasi Anggaran

  • Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Administrasi Anggaran.

  • Membagi tugas kepada bawahan dan memberikan bimbingan dalam lingkup tanggung jawabnya.

  • Memeriksa hasil kerja bawahan serta menilai kinerja pegawai.

  • Mengelola kebijakan administrasi anggaran termasuk analisis standar biaya dan pedoman pergeseran anggaran.

  • Menetapkan pejabat pelaksana penatausahaan keuangan daerah untuk pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja.

  • Mengelola pengesahan rancangan dokumen pelaksanaan anggaran.

  • Menyusun data dan informasi terkait administrasi anggaran serta pertanggungjawaban teknis keuangan.

  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Administrasi Anggaran.

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.