Bidang Perbendaharaan

Kepala Bidang Perbendaharaan bertanggung jawab untuk merencanakan, mengkoordinasikan, membina, mengawasi, mengendalikan, serta mengevaluasi tugas Subbidang Belanja Langsung, Subbidang Belanja Tidak Langsung, dan Subbidang Pengelolaan Kas Daerah.

Sub Bidang Perbendaharaan

1. Kasubbid Belanja Langsung

  • Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Belanja Langsung.

  • Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dan supervisi.

  • Memeriksa hasil kerja bawahan dan menilai kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  • Menyusun Sasaran Kerja Pegawai serta mengkoordinasikan kebijakan Subbidang Belanja Langsung.

  • Melakukan pengujian terhadap semua pengajuan pembayaran.

  • Melaksanakan kewajiban pembayaran pinjaman sesuai prosedur.

  • Meneliti surat perintah pembayaran gaji maupun belanja langsung.

  • Menerbitkan surat perintah penyediaan dana belanja langsung.

  • Menyelesaikan masalah tuntutan perbendaharaan serta tuntutan ganti rugi terkait belanja langsung.

  • Mengelola penyusunan data dan informasi Subbidang Belanja Langsung.

  • Melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban teknis keuangan.

  • Melakukan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Langsung.

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

2. Kasubbid Belanja Tidak Langsung

  • Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Belanja Tidak Langsung.

  • Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dan supervisi.

  • Memeriksa hasil kerja bawahan dan menilai kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.

  • Mengelola kebijakan dan penelitian surat perintah pembayaran belanja tidak langsung.

  • Menerbitkan surat perintah penyediaan dana belanja tidak langsung.

  • Melakukan inventarisasi permasalahan terkait belanja tidak langsung dan menyusun petunjuk pemecahannya.

  • Menyusun daftar gaji pegawai pemerintah daerah serta melakukan verifikasi tunjangan dan gaji.

  • Menangani tuntutan perbendaharaan serta tuntutan ganti rugi terkait belanja tidak langsung.

  • Menerbitkan surat keputusan pemberhentian pembayaran jika diperlukan.

  • Mengelola pembayaran premi asuransi pegawai.

  • Melaksanakan monitoring, evaluasi, serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan Subbidang Belanja Tidak Langsung.

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

3. Kasubbid Pengelolaan Kas Daerah

  • Menyiapkan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran untuk Subbidang Pengelolaan Kas Daerah.

  • Membagi tugas kepada bawahan serta memberikan bimbingan dalam lingkup tanggung jawabnya.

  • Memeriksa hasil kerja bawahan dan menilai kinerja pegawai.

  • Mengelola kebijakan terkait pengelolaan kas daerah.

  • Melaksanakan tugas pelayanan pengeluaran kas daerah.

  • Menerbitkan Surat Penyediaan Dana untuk operasional keuangan daerah.

  • Melakukan pencatatan dan penelitian atas transaksi kas daerah.

  • Menjaga keseimbangan likuiditas dan pemberdayaan kas daerah.

  • Mengelola penyusunan data dan informasi terkait kas daerah.

  • Melaksanakan pertanggungjawaban teknis keuangan serta penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.

  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program kerja Subbidang Pengelolaan Kas Daerah.

  • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.